Rabu, 10 Oktober 2012

Politisi Partai Islam Tolak Hukuman Mati?

Aneh juga kalau ada Politikus dari Partai Islam (PPP) yang menentang Hukuman Mati dgn alasan melanggar HAM (Detik.com).


Anggota komisi III DPR Dimyati Natakusumah:
"Hukuman mati memang tidak sesuai pasal 28 UUD 1945 karena hukuman mati haknya Tuhan yang bisa mematikan makhluknya," ungkap politikus Partai PPP ini.
====


Kalau yang bicara seperti itu dari Partai Sekuler/Nasionalis, saya masih maklum. Ini karena memang mereka tidak mengerti atau memang mereka tidak menjadikan Islam sebagai ideologi mereka.


Tapi kalau orang Partai Islam yang bicara begitu, sangat aneh!
Harusnya Politikus Partai Islam itu mengamalkan Akhlaq Islam dan juga Muamalah Islam seperti Sistem Ekonomi, Sistem Hukum, dan juga Sistem Politik secara menyeluruh. Kalau perlu, pimpinan dan pembina Partai Islam mendidik setiap kadernya agar paham akan akhlaq dan Muamalah Islam agar itu tercermin dalam setiap ucapan dan kebijakan yang mereka buat.


Memangnya dia tidak pernah belajar Hukum Islam seperti Qishash?


Gembong HAM AS saja masih memberlakukan hukuman mati. Begitu pula Jepang dan Cina. Ini orang lebih HAM daripada dedengkot HAM....


”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh…” [Al Baqarah 178]


“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” [Al Baqarah 179]


„Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [Al Maa-idah:50]


http://media-islam.or.id/2011/06/22/hukum-pancung-qishash-untuk-pembunuh-dan-pemerkosa/


Jumat, 05/10/2012 13:51 WIB



MA Batalkan Vonis Mati, Anggota DPR: Hukuman Mati Langgar HAM


Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis mati bagi pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dan gembong narkoba Hillary K Chimezie . Menurut anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah, vonis mati memang melanggar HAM, tapi setidaknya MA memberikan vonis seumur hidup kepada pelaku.


"Saya memang tidak setuju dengan hukuman mati, kecuali terhadap kasus-kasus membahayakan seperti terorisme atau kelainan membunuh. Tapi MA harusnya memberi hukuman berat (atas kasus narkoba), setidaknya hukuman sumur hidup atau 20 tahun penjara," ujar anggota komisi III DPR Dimyati Natakusumah, saat dihubungi wartawan, Jumat (5/10/2012).


Menurut mantan Bupati Pandeglang ini, hukuman mati memang bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa hidup dan keselamatan jiwa dan raga manusia adalah hak asasi. Hak asasi ini ditanggung oleh negara terutama pemerintah, maka tidak boleh serta merta memberi hukuman mati.


"Hukuman mati memang tidak sesuai pasal 28 UUD 1945 karena hukuman mati haknya Tuhan yang bisa mematikan makhluknya," ungkap politikus Partai PPP ini.


"Sementara kejahatan narkoba masih bisa terukur dan bisa disembuhkan. Tetapi memang harus diberikan hukuman jera terhadap pelaku (pemilik pabrik ekstasi)," tegas doktor dalam bidang hukum peradilan pidana itu.


Seperti diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) yang diketuai Imron Anwari membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pada perkara pertama, terpidana Hillary K Chimezie, Imron memutus pemilik 5,8 kilogram heroin itu bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun. Putusan terhadap warga negara Nigeria ini dibuat pada 6 Oktober 2010.


Adapun kasus kedua, majelis PK yang diketuai Imron Anwari juga membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Apa alasan Imron dalam kedua putusan tersebut?"


Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK.(bal/asp)


http://news.detik.com/read/2012/10/05/135112/2055494/10/ma-batalkan-vonis-mati-anggota-dpr-hukuman-mati-langgar-ham

1 komentar:

  1. model HAM kayak gmn
    saya selaku rakyat kecil selalu selalu di bodohi oleh politikus yg ga bertanggung jawab atas perbuatan mereka, dan ga memikirkan dampak ke rakyat kecil
    klo bisa setiap permasalahan yg sekiranya bisa merugikan rakyat banyak, saya setuju untuk hukuman MATI
    supaya smua pejabat jujur dan adil terhadap rakyatnya,..

    BalasHapus