Senin, 19 September 2011

Naik Haji Dengan "Dana Talangan" dari Bank Syariah?

Ada yang bertanya mengenai program Haji dengan Dana Talangan yang ditawarkan oleh beberapa bank syariah. Jawabnya adalah:


 Sebaiknya jangan naik haji dengan berhutang/dana talangan meski yang menawarkannya adalah bank-bank syariah. Kenapa?


1. Naik haji itu wajib bagi yang MAMPU. Kalau belum mampu, tidak wajib. Jika pakai dana talangan, sebetulnya anda tidak wajib. Dengan memaksa berhaji, anda malah menghalangi orang2 yang mampu yang sebetulnya wajib naik haji. Karna saat ini quota Haji terbatas.


2. Dengan memakai dana talangan, anda berarti berhutang. Bagaimana jika anda meninggal saat anda belum melunasi hutang anda atau tak mampu bayar? Hutang itu berbahaya. Namun banyak Muslim yang tak sadar. Seorang yang berjihad pun meski dia mati syahid 3x tapi belum lunas hutangnya, tetap tak bisa masuk surga:


Dari Abdullah bin Amr, ia berkata, Rasululloh SAW bersabda: Semua dosa orang yang mati syahid diampuni, kecuali hutang. (HR: Muslim).


Demi jiwaku yang ada di TanganNya, seandainya ada seorang laki-laki terbunuh di jalan Alloh, kemudian ia dihidupkan lagi, lalu terbunuh lagi, kemudian dihidupkan lagi dan terbunuh lagi, sedang ia memiliki hutang, sungguh ia tidak akan masuk Surga sampai hutangnya dibayarkan. (HR: An-Nasai, hasan).


3. Hati-hati terhadap Riba. Segala tambahan pada pokok pinjaman, maka itu adalah riba. Saya ragu jika anda pinjam Rp 30 juta maka anda mengembalikannya hanya Rp 30 juta meski di Bank Syariah sekalipun. Coba tanya mereka apakah ada tambahan yang harus anda bayar misalnya jadi Rp 35 juta? Meski yang Rp 5 juta itu mereka sebut biaya administrasi, dsb, sebetulnya itu adalah tambahan/riba.


Sabda Nabi Muhammad Saw : Pasti akan datang suatu masa terhadap manusia, di mana tak seorang pun yang bisa terhindar dari riba. Siapa yang berusaha tidak mengambilnya, dia akan terkena juga debu-debunya (H.Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah)


Sabda Nabi: "Riba adalah tujuh puluh dosa; dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang berzina dengan ibunya." [Ibnu Majah]


Dalil-dalil di atas cukup jelas dan terang.


Lihat selengkapnya di:


http://media-islam.or.id/2011/04/05/hati-hati-mlm-haji-dan-umrah-serta-dana-talangan-haji


Ada juga artikel pembanding:


http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/1103/talangan-haji-contoh-nyata-transaksi-riba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar