Minggu, 20 Maret 2011

Berhaji dengan Berhutang dan Riba?

"“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi)
orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah..." [Ali 'Imrah 97]

Sesungguhnya Haji itu wajib bagi yang mampu.Jadi jika belum mampu, untuk apa memaksakan diri berhutang segala?

Jika dia berhutang untuk sesuatu yg tidak perlu (misalnya Rp 35 juta untuk berhaji) dan ternyata sudah meningggal sebelum lunas hutangnya, berdasarkan hadits di bawah terhalang masuk surga:

Muhammad bin Abdullah bin Jahsyi mengutarakan, Rasulullah duduk ditempat jenazah akan diletakkan. Lalu beliau menengadahkan wajah kelangit, kemudian menundukkan kepalanya. Setelah itu meletakkan tangannya diatas kening dan bersabda: Subhanallah..Subhanallahh..tiada sesuatu yang diturunkan yang sangat berat sampai besok pagi."

Apakah
yang dimaksudkan dengan sesuatu yang berat itu?

"Hutang" sabda beliau. Demi Tuhan yang memegang diriku, sekiranya seseorang terbunuh di jalan Allah(fiisabiilillah), kemudian dia dapat hidup kembali, kemudian dia terbunuh, tetapi ia mempunyai hutang, maka ia tidak dapat masuk surga sampai hutangnya itu dibayar lunas."(H.R Thabrani, Annasaai, dan Hakim).

Kemudian jika yang menghutangi untuk haji itu minta tambahan (entah itu biaya administrasi, dsb), maka itu adalah riba. Dosa riba adalah:

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." [Al Baqarah 275]

Abu Hurairah memberitakan bahwa Nabi SAW bersabda,”Sungguh akan datang suatu zaman atas manusia, dimana tak seorang pun yang hidup saat itu, kecuali makan riba. Barang siapa yang tidak memakannya, akan terkena debunya”.(H.R.abu Daud dan ibnu Majah)

Jangan sampai kita beribadah Haji yang sebetulnya hanya wajib bagi yang mampu dan tidak wajib bagi yang tidak mampu, akhirnya tidak bisa masuk surga karena terbelenggu hutang dan riba.

===

Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits

http://media-islam.or.id

Milis Ekonomi Nasional: ekonomi-nasional-subscribe@yahoogroups.com

Paket Umrah 2011 mulai US$ 1.300+Rp 600.000:

http://media-islam.or.id/2011/01/24/paket-umroh-2011-mulai-us-1-300-via-amanah-iman/

--- Pada Ming, 20/3/11, Assegaf <amakassegaf@yahoo.com> menulis:

Dari: Assegaf <amakassegaf@yahoo.com>
Judul: Re: [MILAD-10-MES] Produk Talangan Haji sesuai Syariah?
Kepada: ekonomi-syariah@yahoogroups.com
Tanggal: Minggu, 20 Maret, 2011, 6:36 PM



wa alaikum salam wr
mohon penjelasan sistem yang digunakan dlm produk Talangan Haji. dalam tulisan ini hanya disebutkan dgn sangat sekilas. terima kasih.

From: Aswin Nurhudaya <nurhudaya@yahoo.com>
To: ekonomi-syariah@yahoogroups.com
Sent: Fri, March 18, 2011 4:47:18 AM
Subject:
[MILAD-10-MES] Produk Talangan Haji sesuai Syariah?



Assalamu'alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh
Belakangan ini perbankan syariah mulai marak mengembangkan produk Talangan Haji. Tapi sudahkan produk tersebut sudah sesuai dengan kaidah Syariat Islam? atau hanya sekedar memberi lebel "Syariah" pada produk ribawi?Silakan disimak artikel berikut ini:http://www.pengusahamuslim.com/baca/cap/1103/talangan-haji-contoh-nyata-transaksi-riba
"Sungguh, akan ada sekelompok manusia di kalangan umatku yang meminum khamar dan mereka menamakannya dengan selain namanya." (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar