Selasa, 01 April 2008

UU ITE: Orang Awam Penyebar Virus Dipidanakan?

Saya kurang setuju kalau orang yang awam karena komputernya kena virus dan menyebar ke yang lain lalu dipidanakan.



Ada yang bilang, kalau bawa mobil dan tidak hati2 dan merugikan orang lain, wajarkan dihukum?



Masalahnya beda mobil dengan komputer. Pada mobil, mobil ditaruh digarasi.


Aman. Kalau ada maling juga paling hilang.



Pada komputer, begitu connect ke internet atau pindah2 media data (flash disk, dsb), maka semua rentan thd virus. Pemakai yang awam seperti anak2 dan guru2 di sekolah, warga di rumah2 itu bukan tandingan para hacker yang siap menghack komputer mereka dan menyebar virus.





Bahkan komputer Linux pun meski tak sebanyak windows bisa kena virus dan menyebar virus.



Di Amerika Utara (di sana ada Bill Gates, pembuat antivirus, dsb) di mana komputer dan internet sudah lebih dulu menyebar dan masyarakatnya lebih maju saja 98% perusahaan terkena virus komputer:





http://www.fmew.com/archive/virus


One survey found that 98 percent of North American businesses have been infected by the over 6,000 types of viruses that are currently cataloged.




Jika 98% perusahaan yang harusnya punya dana dan IT staf yang unggul saja bisa kebobolan virus, apalagi warga biasa yang awam.



Apalagi masyarakat kita yang lebih terbelakang yang diantaranya anak2 sekolah, guru, pegawai kantoran, atau warga biasa.



Seandainya pemakai komputer/internet ada 20 juta orang, berarti pemerintah harus siap mempidanakan 98% atau 19 juta lebih warganya karena masalah penyebaran virus. Kalau sudah begini, hukum bukannya jalan malah jadi bahan tertawaan.



Di AS yang dihukum adalah pembuat virus. Bukan penyebar virus apalagi jika tidak sengaja. Kalau penyebar virus yang sengaja dan tidak sengaja beda, saya khawatir ini jadi mainan aparat hukum untuk memeras warga dengan mengenakan tuduhan sengaja.



Masih di situs yang sama:




The 1994 Computer Abuse Act tries to deal differently with those who foolhaeartedly launch viral attacks and those who do so intending to wreak havoc. To do this, the the Act defines two levels of prosecution for those who create viruses.



** For those who intentionally cause damage by transmitting a virus, the punishment can amount to ten years in federal prison, plus a fine.



For those who transmit a virus with only "reckless disregard" to the damage it will cause, the maximum punishment stops at a fine and a year in prison.



By differentiating along the lines of the intent to damage, the new law efficiently accounts for the two typical "strains" of viral creators. The first "strain", which is becoming increasingly more common, is the intelligent, disgruntled employee or contractor or sociopath who intentionally infects someone's computer system so as to destroy data and files. Recent cases of this type have appeared in New York, Texas, Illinois, and Wisconsin. Under the new federal law, these individuals would be classified at the "intentional" level and thus could face up to ten years in prison.



The second classification deals with what we more would commonly perceive as the stereotypical viral creator -- typically, a young computer wiz who is both curious and eager to show off his or her expertise by pointing out the flaws in the "system" or in the computer safeguards erected by others. The case of the 1988 "Internet Worm," that Robert Morris, Jr. incubated and released, typifies this kind of criminal defendant. According to Morris, he launched his "worm" to point out the security flaws of other computer networks. However, his worm program replicated much faster than Morris expected and caused over a billion dollars in damage by overloading systems and causing them to crash or slow to the point that they became non-functional.




Saya mendukung UU ITE ini. Tapi kalau sampai mempidanakan rakyat yang awam dalam komputer, saya menentangnya.



Kalau memang Windows dianggap berbahaya, daripada warga yang dihukum, larang saja Windowsnya karena berbahaya.



Salam





> -----Original Message-----


> From: hendra - [mailto:hendra64@gmail.com]


> Sent: Wednesday, April 02, 2008 2:08 AM


> To: mifta-perjuangan@yahoogroups.com


> Subject: Re: [mifta-perjuangan] Tip aman dari jeratan UU ITE


>


> <guyon>


>


> Solusi terbaik biar aman: cabut kabel power, cabut kabel internet,


> masukkan komputer ke dalam kardus, kita kembali ke sawah untuk


> bertani.


>


> </guyon>


>


> Keamanan itu seringkali berbanding terbalik dengan kenyamanan.


>


> Wassalam, hendra


> www.hdn.or.id


>


> 2008/4/1 Hasbinur <akh.hasbi@gmail.com <mailto:akh.hasbi%40gmail.com>


> >:


> >


> >


> > Komputer saya sudah menggunakan linux, kemudian email2an ria dengan


> > kawan2 ternyata di email yang saya terima ada virus (yg


> disebutkan diatas).


> > tentunya saya tenang2 saja karena biasanya kalau pake linux tidak


> > terinfeksi.


> > kemudian saya forward ke teman saya lainnya.


> > saya tidak terinfeksi tapi tetap ikut menyebarkan dan bisa


> saja teman


> > saya yang menerima bisa terinfeksi


> >


> > solusi yang baik (menurut saya) scan semua email dengan anti virus,


> > bila terdeteksi ada virus tidak usah di forward


> >


> > piss man.. :D


> >


> > salam


> >


> > Hasbi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar