Senin, 18 Oktober 2010

Persyaratan Perizinan Surat Izin/Surat Terdaftar PengobataENGOBAT TRADISIONAL (SIPT / STPT)

Beberapa tahun terakhir perobatan alamiah (tradisional) berkembang sangat pesat di Indonesia, baik berupa layanan secara perorangan (door to door), di klinik kecil-kecilan, di salon-salon kecantikan dan spa, maupun yang telah diintegrasikan di sarana layanan kesehatan umumnya.


Untuk memastikan bahwa pengobatan tradisional yang tumbuh berkembang di tengah-tengah masyarakat adalah pengobatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya, maka sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menkes No. 1076/Menkes/SK/VII/2003 tanggal 24 Juli 2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional, semua pengobat tradisional wajib mendaftarkan diri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat untuk memperoleh Surat Izin/ Terdaftar Pengobat Tradisional (SIPT/STPT).


Dengan adanya STPT ini, maka praktek pengobatan tradisional dapat terus dipantau oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat sehingga diharapkan pada akhirnya dapat memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat penggunanya.


Pengobat tradisional adalah seorang yang diakui dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai orang yang mampu melakukan perobatan secara tradisional. Demikian pula dengan Perobatan Bekam (Al Hijamah), para praktisinya harus terdaftar Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota masing-masing.


Adapun persyaratan perizinan Surat Izin / Surat Terdaftar Pengobat Tradisional adalah sebgaai berikut :


1. Surat Permohonan bermaterai (blanko/form surat permohonan bisa diperoleh di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat)


2. Biodata Pengobat Tradisional


3. Foto Copy KTP


4. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah


5. Surat keterangan lurah/desa tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisonal


6. Peta lokasi usaha dan denah ruangan


7. Rekomendasi dari asosiasi profesi dibidang pengobatan tradisional yang bersangkutan


8. Foto copy sertifikat/Ijazah pengobat tradisional


9. Foto Copy Ijazah pendidikan formal terakhir


10. Surat Pengantar Pukesmas setempat


11. Pas foto terbaru 4 x 6 sebanyak 3 lembar bagi yang baru dan 2 lembar bagi yang regisrasi ulang InsyaaLLAH, saya akan jelaskan detail dan hasil contoh dari masing-masing proses syarat di atas dalam tulisan saya selanjutnya.


INFO TERAPI BEKAM DI SURABAYA :


KLINIK HERBA MEDIKA MUGI BAROKAH


Buka : Setiap hari Jam : 08.00 - 16.00 Libur : Hari Rabu dan Hari Besar Islam Hamid Arif : 085731467000, 081259467000, 031.70377000


Terdaftar pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya : STPT No. 503.448/39802/399/436.6.3/2010, STPT No. 503.448/39803/399,1/436.6.3/2010 KONSULTASI ONLINE CS Mugi Barokah 01


Sehat Bersama Sunnah Hidup Penuh Barokah


http://mugibarokah.com/asosiasi-bekam/stpt-bekam-al-hijamah/32-stpt-sipt-bekam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar