Kamis, 21 Oktober 2010

Ariel Peterpan Tak Kena Pasal Asusila, Cuma Penyebaran?

Aneh juga jika Jaksa menyatakan pada kasus video porno Ariel tidak banyak bukti yang mengarah perbuatan Ariel dikenakan pasal asusila. Pihaknya justru mendapat bukti bukti kuat Ariel terlibat penyebaran.


Itu secara logika tidak masuk akal.


Pertama, bagaimana mungkin jaksa bisa mendapat bukti bukti kuat Ariel terlibat penyebaran video porno? Sementara jaksa "tidak punya bukti" kalau Ariel terlibat perzinahan atau pembuatan video porno? Aneh bukan?


Bukankah adanya video perzinahan Ariel yang kemudian diakui oleh Ariel dan beberapa pasangannya seperti Cut Tari membuktikan bahwa Ariel terlibat kasus Asusila berupa perzinahan dan pembuatan video porno?


Justru penyebaran video porno itu kurang kuat karena tidak mungkin Ariel mau menyebar aib yang akan menjatuhkan dirinya sendiri. Apalagi Ariel bersikeras bahwa harddisk berisi video porno dicuri oleh temannya.


Nah jika Jaksa sengaja tidak menuntut Ariel atas kasus Asusila berupa perzinahan/pembuatan video porno, dan cuma menuntut karena penyebaran video porno, maka Ariel bisa bebas dari tuduhan jaksa yang lemah itu.


Saya khawatir kalau jaksa sengaja membuat tuduhan yang lemah agar Ariel bisa bebas di pengadilan.


Terlepas dari itu, Allah melarang kita mendekati zinah.


Allah menyuruh kita untuk menikah. Bahkan membolehkan seorang pria untuk beristri hingga 4 orang. Jadi kenapa harus berzinah?


Apalagi menurut KPAI: 33 Anak Diperkosa Gara-gara Video Porno Ariel. Di Tempo bahkan diberitakan 3 pelajar berusia 13 tahun memperkosa teman perempuan mereka dan merekamnya karena terinspirasi oleh Ariel yang merekam perbuatan mesumnya. Jadi para penegak hukum hendaknya bersungguh-sungguh dalam menangani kasus penyebaran video porno ini. Bukan hanya penyebarnya yang ditindak. Tapi juga pembuat video tersebut.


Semoga kita dan keluarga kita terhindar dari perzinahan.


Ariel Terlibat Penyebaran Video Porno


JAKARTA-C&R/OMG-Kejaksaan Agung menilai, kasus video porno Ariel tidak banyak bukti yang mengarah perbuatan Ariel dikenakan pasal asusila. Pihaknya justru mendapat bukti bukti kuat Ariel terlibat penyebaran.


"Kita selidiki, ternyata lebih kuat ke pasal penyebaran, karena ada bukti saudara Ariel yang dibantu oleh Reza Rizaldy atau Redjoy memperbanyak video mesum itu di kediaman Capung," tutur Babul Khoir Harahap di Kejagung, Rabu (20/10/2010) siang.

Babul menambahkan, pihak pengadilanlah yang berhak menentukan apakah Ariel bersalah atau tidak. "Kalau untuk pembuktian, kebenarannya kita serahkan ke pengadilan," ujarnya.

http://id.omg.yahoo.com/news/ariel-terlibat-penyebaran-video-porno-qs6k-2010102107405869.html


KPAI: 33 Anak Diperkosa Gara-gara Video Porno Ariel
Aprizal Rahmatullah - detikNews


PDFCetakE-mail
Jun 25 |10:52 AM
LAST_UPDATED2
Addthis

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai peredaran video porno artis memberikan dampak negatif sangat besar. Puluhan anak diperkosa gara-gara pelaku terpengaruh video porno artis.

"Dari tanggal 14 Juni-23 Juni KPAI terima laporan 33 anak diperkosa umur antara 4-12 tahun," ujar Ketua KPAI Hadi Supeno kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (24/6/2010).

Menurut Hadi, video porno Ariel benar-benar sangat berdampak buruk bagi anak-anak. Sebab, kalangan muda, pelajar begitu mengidolakan artis tersebut.

"Sesuatu yang dikagumi akan daya tarik," imbuhnya.

Hadi menjelaskan, jumlah korban perkosaan terhadap anak-anak pasca keluarnya video porno Ariel begitu memprihatinkan. Para pelaku mengaku sebelum memperkosa, mereka menonton video Ariel.

"Yang melakukan 16-18 tahun. Seluruh pelaku yang tertangkap polisi mengaku terangsang setelah menyaksikan tayangan seks Ariel," ungkapnya.

Sumber: Detik News
http://kpai.go.id/publikasi-mainmenu-33/beritakpai/144-kpai-33-anak-diperkosa-gara-gara-video-porno-ariel.html

Terinspirasi Video Ariel, Pelajar Perkosa Gadis di Bawah Umur
Kamis, 19 Agustus 2010 | 07:54 WIB
Besar Kecil Normal

TEMPO Interaktif, Kediri - Pengakuan mengejutkan disampaikan para pelajar yang menjadi pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur. Mereka mengatakan tergiur melakukan itu setelah menonton video porno Ariel Peterporn.

Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kediri Ajun Komisaris Rofiq Ripto Himawan mengatakan pelaku yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas ini mengaku mengkoleksi film-film porno di rumahnya. Salah satunya adalah adegan mesum Ariel Peterporn bersama artis Cut Tari dan Luna Maya. “Mereka kebanyakan nonton film porno,” kata Rofiq, Kamis (19/8).  Dua bulan lalu, beredar video porno Ariel eks-Peterpan. Namun, hingga saat ini Ariel membantah orang dalam video tersebut adalah dirinya.

Hal itu pula yang melatarbelakangi FT, RI, dan SR melakukan hubungan intim dengan korban yang masih berusia 13 tahun. Tak hanya memaksa korban berhubungan, perbuatan itu juga direkam menggunakan kamera ponsel Nokia N-73, persis seperti yang dilakukan Ariel saat melakukan adegan panas dengan dua lawan mainnya.

Menurut Rofiq, perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali di dua tempat berbeda. Pertama dilakukan di sebuah tempat wisata di Desa Sumber Pancu, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, pada hari Kamis, (5/8). Di tempat itu RI dan SR melakukan hubungan intim secara bergantian terhadap korban. Hal ini tampak dari tayangan rekaman video yang mereka buat.

Perbuatan kedua dilakukan tiga hari berikutnya, Minggu (8/8), di rumah RI di Desa Kepung Timur, Kecamatan Kepung. Perbuatan mesum ini dilakukan di ruang tamu pelaku dengan melibatkan satu pria lain. Dia adalah FT, bocah berusia 16 tahun yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi.

Sementara perbuatan berikutnya dilakukan pada hari Minggu (15/8), dengan lokasi tetap di rumah RI. Rumah itu sendiri memang terlihat sepi karena sering ditinggal anggota keluarga RI. Hanya saja perbuatan mesum kali ini tidak diabadikan dengan kamera.

Selain menangkap RI dan SR, polisi juga mengamankan IK, pelajar Sekolah Teknik Menengah (STM) Canda Bhirawa yang juga teman sekolah pelaku. Dia diketahui sebagai perekam atau pengambil gambar adegan tersebut menggunakan ponsel miliknya.

Meski tidak terbukti turut melakukan perbuatan itu, IK tetap ditahan kepolisian karena mengetahui perbuatan perkosaan itu dan menyebarluaskan kepada teman-temannya. “Mereka bisa dijerat pasal berlapis,” kata Rofiq.
http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2010/08/19/brk,20100819-272266,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar