Beberapa tahun terakhir perobatan alamiah (tradisional) berkembang sangat pesat di Indonesia, baik berupa layanan secara perorangan (door to door), di klinik kecil-kecilan, di salon-salon kecantikan dan spa, maupun yang telah diintegrasikan di sarana layanan kesehatan umumnya.
Untuk memastikan bahwa pengobatan tradisional yang tumbuh berkembang di tengah-tengah masyarakat adalah pengobatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya, maka sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menkes No. 1076/Menkes/SK/VII/2003 tanggal 24 Juli 2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional, semua pengobat tradisional wajib mendaftarkan diri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat untuk memperoleh Surat Izin/ Terdaftar Pengobat Tradisional (SIPT/STPT).